Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan Bentuk CSIRT Tahun 2023

By Admin in Berita Keamanan Siber

Berita Keamanan Siber
Kota Pekalongan, Indonesia - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pekalongan mengumumkan rencana pembentukan CSIRT (Computer Security Incident Response Team) pada tahun 2023. Langkah ini diambil sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi ancaman kejahatan di dunia maya, termasuk penyalahgunaan data.

CSIRT, atau Tim Respons Insiden Keamanan Komputer, adalah tim ahli yang bertugas memantau dan merespons insiden keamanan siber. Tanggung jawab CSIRT meliputi pemantauan ancaman siber di internet, penanganan insiden keamanan siber, memberi saran dan dukungan kepada lembaga pemerintah, serta meningkatkan kesadaran keamanan siber.

Adanya CSIRT memberikan banyak manfaat, antara lain:

  1. Keamanan siber: Dengan adanya CSIRT, keamanan siber suatu organisasi dapat ditingkatkan melalui pemantauan ancaman, penanganan insiden, serta pemberian saran dan dukungan.
  2. Pengurangan risiko pelanggaran data: CSIRT berperan dalam mengurangi risiko pelanggaran data dengan mendeteksi dan merespons insiden dengan cepat.
  3. Peningkatan kepatuhan: CSIRT membantu organisasi mematuhi peraturan keamanan dunia maya dengan memberikan saran dan dukungan yang dibutuhkan.
  4. Meningkatkan kepercayaan publik: Keberadaan CSIRT membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap suatu organisasi, karena menunjukkan komitmen serius dalam menangani keamanan dunia maya.

Pembentukan CSIRT merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan keamanan siber Kota Pekalongan. Tim ini akan memainkan peran penting dalam memantau dan menanggapi insiden keamanan dunia maya, serta memberikan saran dan dukungan kepada lembaga pemerintah di Kota Pekalongan.

Selain itu, CSIRT akan terintegrasi dengan implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan yang juga sedang disusun pada tahun 2023. SMKI adalah seperangkat kebijakan, prosedur, dan kontrol yang dirancang untuk melindungi aset informasi dari akses, penggunaan, pengungkapan, gangguan, modifikasi, atau penghancuran yang tidak sah.

Pembentukan CSIRT dan penerapan SMKI merupakan langkah penting dalam meningkatkan keamanan siber Kota Pekalongan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk melindungi aset informasi kota dari ancaman dunia maya, sehingga warga kota dan bisnis dapat tetap menggunakan internet dengan aman dan terjamin.

Dengan langkah-langkah ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan menunjukkan komitmen yang kuat dalam menghadapi tantangan keamanan siber dan menjaga keamanan informasi sebagai aset berharga.
Back to Posts